Meskipun sampai sekarang keduanya belum juga bertemu, namun draft surat perdamaian sudah ada. Surat itu bahkan dibuka ke media.
Surat tersebut diedarkan kepada pewarta, Kamis (25/11/2010). Dalam surat juga dituliskan seharusnya keduanya berdamai pada 2 November 2010. Namun rencana tersebut gagal karena Zainuddin sakit dan harus istirahat.
Ada enam poin yang disampaikan dalam surat. Berikut enam poin tersebut:
1. Bahwa kami ucapkan terima kasih atas kehadiran teman2 pers/media baik cetak maupun elektronik yg telah hadir disini berpartisipasi yang sangat tinggi untuk mengetahui perkebangan kasus antara nona Aida Saskia dengan sdr KH Zainudin MZ
2. Bahwa untuk diketahui oleh semua pihak (masyarakat umum), saya Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum dari Aida Saskia/dengan nama lengkap Ida Farida MEMBERITAHUKAN dan MENGUMUMKAN bahwa pada hari selasa tanggal 2 november 2010 telah dibuat SURAT PENYATAAN PERDAMAIAN antara nona Aida Saskia dengan sdr KH Zainudin MZ untuk mengakhiri sengketa diantara para pihak tersebut
3. Bahwa kedua belah pihak telah sepakat menutup persoalan ini dan keduanya telah saling memaafkan atas segala kesalahan, kekeliruan, dan kekhilafan yg terjadi selama ini, baik yg menyangkut ucapan, pernyataan dan perbuatan serta tindakan;
4. Bahwa kesepakatan untuk melakukan 'ISLAH' ini bukan karena adanya kompensasi tertentu dari pihak sdr. KH Zainudin MZ, melainkan semata-mata karena berdasarkan asas kekeluargaan dan keimanan serta adanya dorongan/imbauan dari sejumlah TOKOH, PARA ULAMA dan agar secepatnya dilaksanakan 'ISLAH';
5. Maka saya Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum dari nona Aida Saskia memohon maaf kepada masyarakat Indonesia atas berita yang tidak mengenakan didengar dalam kasus persengketaan antara sdri. Aida Saskia dgn sdr. KH Zainudin MZ, akan tetapi hal ini harus saya sampaikan dan dipublikasikan walaupun pahit, karena pada saat itu mereka berdua masih dalam keadaan bersengketa dan pada hari ini mereka berdua berdasarkan kesepakatan telah mengakhiri sengketa tersebut, sehingga tidak ada lagi pemberitaan mengenai sengketa kedua belah pihak tersebut di kemudian hari;
6. Bahwa dengan di tanda tanganinya akta perdamaian oleh sdri Aida Saskia dan sdr KH. Zainudin MZ, maka telah berakhir sengketa antara kedua belah pihak, dan para pihak menyatakan tidak saling menuntut lagi secara PIDANA maupun PERDATA;
Surat tersebut rencananya akan ditandatangani Zainuddin, Aida juga pengacaranya Alamsyah Hanafiah. Zainuddin juga telah berencana untuk mengadakan islah (perdamaian secara islam) secepatnya.