Date: 18 Apr 2024
Welcome, Guest
Complete, all you can do here.
Sign Up »
Sonicly

Sonicly Menu

Main » 2010 » December » 22 » All about Bendera Merah Putih
10.08
All about Bendera Merah Putih
Added by: Fun
Wednesday, 22 Dec 2010, 10.08

Tahun 1944, bendera Merah dan Putih yang dipilih sebagai bendera negara kita. Yang memilihnya adalah Panitia Lambang Negara, yang diketuai oleh Ki Hajar Dewantara, Penasihatnya adalah Bapak Soekarno dan Bapak Muhammad Hatta.

Saat pemilihan warna bendera, diperkirakan tidak banyak pertentangan, soalnya, bendera merah putih sudah dekat dengan kehidupan bangsa kita sejak zaman dulu, beberapa bukti tentang hal itu yaitu:

1.Prasasti Gunung Butak tahun 1294. Prasasti itu menuliskan pemberontakan Kediri melawan singosari. Saat itu, Kediri mengibarkan bendera merah putih.

2.Mpu Prapanca mencatat dalam Kitab Negarakertagama pada tahun 1365 bahwa majapahit adalah keraton merah putih.

3.Kerajaan Mataram memuliakan bendera merah putih yang disebut gula kelapa.

4.Tanggal 19 Juni 1825, bendera merah putih dikibarkan sebagai tanda perjuangan dibawah kepemimpinan pangeran Diponegoro

5.Perhimpunan Indonesia atau Indische Vereeniging didirikan di Belanda pada tahun 1908.
Bendera Organisasi ini berwarna merah putih dengan gambar kepala banteng

Bendera Merah Putih yang dikibarkan pada 17 Agustus 1945 dijahit oleh Fatmawati,Istri Soekarno . Bendera itu disebut Bendera Pusaka. , Bendera itu sangat berharga. Jadi tidak boleh sampai jatuh ke tangan penjajah.
Salah satu bukti betapa berharganya bendera pusaka adalah ketika terjadi Agresi Militer II tahun 1948 di Yogyakarta.Kala itu Presiden Soekarno diasingkan ke Bangka. Sementara itu, Jenderal Sudirman sedang perang gerilya. Maka kepemimpinan di Istana Negara di Yogyakarta kosong. Saat itulah bendera pusaka harus diselamatkan. Jika sampai jatuh ke tangan Belanda, maka Indonesia bisa kehilangan kemerdekaannya lagi.
Bendera Pusaka diselamatkan dengan cara disobek menjadi dua bagian. Bagian yang Merah dan bagian yang Putih . Kedua Bagian Itu dibawa ke Jakarta oleh dua orang yang berbeda dengan jalur yang berbeda juga. Mereka naik kereta dan Menyusuri jalan2 kecil di perkampungan. Perjalanan itu demi mengamankan bendera pusaka. setelah sampai di Jakarta, Bendera Pusaka dijahit kembali.

Peraturan Tentang Bendera Merah Putih

Bendera negara diatur menurut UUD '45 pasal 35 [6], UU No 24/2009, dan Peraturan Pemerintah No.40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia [7]
Menurut UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. (LN 2009 Nmr 109, TLN 5035):
Bendera Negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
Bendera Negara dibuat dengan ketentuan ukuran:
200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;dan
10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di:

istana Presiden dan Wakil Presiden;
gedung atau kantor lembaga negara;
gedung atau kantor lembaga pemerintah;
gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
gedung atau halaman satuan pendidikan;
gedung atau kantor swasta;
rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
rumah jabatan menteri;
rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
taman makam pahlawan nasional.

Momentum pengibaran bendera asli setelah deklarasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.

Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
Setiap orang dilarang:

merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Views: 394 | Rating: 0.0/0
Total Comments: 0
Only registered users can add comments.
[ Register | Login ]

Sign In

E-mail:
Password:

Sonicly Totalistic

Member: 5095
Forum: 2322
News: 27
Blog: 16
Downloads: 18
Comments: 5

Sonicly Statistic

Total Online: 1
Guests: 1
Users: 0